Impian menjadi Desa Wisata menjadi tujuan utama para desa sebagai jalan efektif dan efisien dalam meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan. Hal itu juga yang melatarbelakangi keinginan Pak Huda (Kades) menjadikan Semowo menjadi desa wisata.
Guna mewujudkan impian tersebut, telah dirintis kegiatan-kegiatan masif gotong-royong membuka akses jalan menuju Bukit Pasokan (Dusun Tawangsari) dan Krendo Wahono (Mendoh Kidul), Pembentukan Pemuda Sadar Wisata, dan juga kegiatan Branding Desa. Khusus kegiatan Branding Desa, langkah awal Desa Semowo yang dilakukan yakni mencari identitas logo desa yang selama ini belum ada.
Tentunya dengan adanya logo maka proses branding dan promosi desa akan lebih efektif. Maka dari itu, pada tanggal 15-30 September 2021 lalu, telah diadakan sayembara lomba logo desa semowo tahun 2021. Dari sekitar 20 an pendaftar akhirnya 12 peserta yang mengirimkan hasil karya mereka untuk kemudian diseleksi melalui presentasi.

Ismalia Ratih Anjardini/pemenang lomba logo ds. semowo
Kegiatan Presentasi tersebut dihadiri dewan juri dari berbagai kalangan, yakni Bapak Taufik Heriyanto, SE. MM., (Bidang Pengambangan Produk Wisata, Dinpar Kab. Semarang), Wahyu Susianto, SH. (PD Perintis Desa Wisata), Purwanto (Seniman), Saefudin (Pemdes Semowo), Priyo Utomo (BPD Semowo). Dari keputusan dua juri tamu dan tiga juri utama tersebut telah menjatuhkan kesepakatan 3 finalis karya logo desa, dan Ismalia Ratih Anjadini warga Mendoh Kidul terpilih menjadi pemenang.
Sedikit Kekecewaan
Pasalnya alih-alih memperoleh logo yang akan digunakan promosi di berbagai media, salah satunya Kop Surat Dinas Desa. Akan tetapi hal itu berbenturan dengan aturan tata naskah Perbup kab. Semarang Nomor 62 Tahun 2013. Sehingga yang tadinya kebanggaan logo tersebut tidak bisa ditampilkan di setiap KOP Surat Desa.
Dalam wawancara terpisah, Pak Huda berkomentar “walau tidak bisa digunakan di KOP Surat Dinas Desa tapi minimalnya masih bisa kita gunakan dalam media lain, seperti website desa. Sambil berharap agar logo desa bisa ditempatkan di KOP Surat”.
Informasi larangan tersebut didapat dari Ibu Ciptaningsih, SE. (Kasi Tapem Kecamatan Pabelan) yang memberikan informasi bahwa di perbup tata aturan surat kedinasaan desa belum mengakomodir adanya logo desa di KOP Surat. Sehingga saran beliau agar tidak disematkan dulu dalam berbagai kop surat desa.